Lewati ke konten
MIN 13 CIAMIS
Buka menu
Semua berita
Surat Edaran

Edaran Hari santri

Oleh -

Peringatan Hari Santri 2026 menjadi momentum untuk meneladani perjuangan ulama dan santri serta membentuk generasi yang religius, berilmu, berkarakter, mandiri, dan cinta tanah air. Melalui tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas,” seluruh lembaga pendidikan diharapkan berkontribusi dalam menyiapkan genera

Edaran Hari santri

MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Yth. 1. Menteri Kabinet Merah Putih; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Gubernur; 6. Bupati/Walikota; 7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama; 8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; 9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 10. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 11. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; dan 12. Pimpinan Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam.

SURAT EDARAN MENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARi SANTRI 2026

1. Latar Belakang a. bahwa untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan telah ditetapkan Harl Santri; b. bahwa Hari Santri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri; dan c. bahwa untuk memperingati Hari Santri secara tertib, khidmat, aman, semarak, dan akuntabel, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026.

2. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2026.

3. Ruang Lingkup Pedoman bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2026.

4. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406); b. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206); c. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31); d. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri; e. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432); f. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405); g. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Bangsa Indonesia Tahun 2026 Nomor 555);

5. Isi Edaran a. Terna Terna peringatan Hari Santri 2026: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas. Dalam peringatan Hari Santri tahun ini, kita merayakan kiprah dan pengabdian santri yang senantiasa relevan dari masa ke masa. Terna Hari Santri 2026 menegaskan bahwa santri bukan sekadar pewaris tradisi keilmuan Islam, tetapi kekuatan penting dalam membangun masa depan Indonesia. Sejarah telah mencatat kontribusi santri dalam perjuangan kemerdekaan, kini semangat perjuangan itu menemukan bentuk baru melalui penguatan kualitas sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemandirian ekonomi, kepedulian sosial, serta pengamalan nilai-nilai agama dan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat. "Menguatkan Negeri" berarti menghadirkan santri sebagai bagian dari solusi atas tantangan bangsa. Dari pesantren, lahir generasi yang tidak hanya memiliki kedalaman spiritual dan keluasan ilmu, tetapi

3. juga berkarakter, produktif, kreatif, adaptif, dan mampu berkontribusi di berbagai bidang. Santri didorong untuk bergerak dari ruang-ruang pengabdian menuju ruang-ruang strategis pembangunan, membawa nilai keislaman yang rahmatan lil 'alamin, memperkuat persatuan, merawat keberagaman, dan membangun kemandirian bangsa. "Menuju Indonesia Emas" adalah orientasi bersama untuk menyiapkan generasi yang akan menentukan wajah Indonesia pada 2045. Hari Santri 2026 menjadi momentum untuk meneguhkan bahwa masa depan Indonesia juga sedang ditempa di pesantren melalui: 1) ilmu yang mendalam; 2) karakter yang kuat; 3) tradisi yang berakar; dan 4) keberanian untuk berinovasi, sehingga santri tidak hanya menjadi saksi perjalanan bangsa, tetapi tampil sebagai penggerak yang menguatkan negeri dan ikut menentukan arah Indonesia menuju masa depan yang maju, berdaya saing, berkeadaban, dan sejahtera.

b. Logo Logo peringatan Hari Santri 2026 dapat diunduh melalui laman https: I I kemenag.go.ld/

c. Upacara Hari Santri 2026 dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 07 .00 waktu setempat dan disiarkan langsung melalui kanal media Kementerian Agama.

d. Peringatan Hari Santri 2026 dapat dilakukan melalui kegiatan pramuka santri, ekoteologi, expo kemandirian pesantren, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.

e. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2026 dilaksanakan melalui website, media sosial, spanduk, dan baliho atau standing banner.

f. pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2026 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing serta mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.

6. Penutup Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di Jakarta Pada Tanggal 29 September 2026 MENTRI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NASARUDIDIN UMAR